Kenaikan harga gas LPG 12 kg non-subsidi diumumkan oleh Pertamina Patra Niaga. Kenaikan ini disebabkan oleh tren harga gas internasional, khususnya patokan CP Aramco yang terus meningkat, dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sementara itu, kenaikan tarif air di beberapa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) didasarkan pada penyesuaian tarif untuk menutupi biaya operasional yang meningkat, seperti listrik dan perawatan infrastruktur, serta untuk memastikan layanan yang berkelanjutan dan perbaikan kualitas air.
Kenaikan ini memicu keluhan dari masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti pemilik warung makan, laundry, dan kafe, yang sangat bergantung pada LPG 12 kg. Mereka terpaksa harus menaikkan harga jual produk atau memangkas margin keuntungan. Di sisi lain, kenaikan tarif air juga menambah beban pengeluaran rumah tangga di tengah tantangan ekonomi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penyesuaian harga LPG non-subsidi adalah hal yang wajar sesuai mekanisme pasar. Sementara untuk tarif Perumda, pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi yang masif dan transparan agar masyarakat memahami alasan di balik penyesuaian tarif tersebut.